Penumpang Jaklingko Dianiaya Pelaku dengan Riwayat Gangguan Jiwa

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang perempuan inisial NS (30) sebagai pelaku penganiayaan penumpang perempuan inisial B (27) di angkutan Jaklingko rute 49 Lebak Bulus--Cipulir yang sedang melintas di Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan sementara kepolisian, perempuan penganiaya itu ternyata mengalami riwayat gangguan jiwa. Sesuai peraturan yang berlaku, polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjalankan penegakan hukum. 

"Untuk saat ini memang belum genap kurang lebih satu tahun, yang bersangkutan memang baru saja keluar dari RSJ, karena ada pengalaman gangguan mental atau kejiwaan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (23/5) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian akan menentukan langkah penegakan hukum atas terduga pelaku setelah keluar hasil uji klinis dari rumah sakit jiwa.

"Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," kata Seala.

Dia menegaskan selama menunggu hasil uji klinis, pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), memastikan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat ditanggung gratis melalui BPJS Kesehatan.

"Kalau untuk layanan pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya. Adapun mungkin untuk di rumah sakit, kalau yang bersangkutan memang memiliki BPJS, itu memang gratis," kata Petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan Sansan dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan.

Dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pesanggrahan terkait penanganan terduga pelaku penganiayaan di dalam angkutan JakLingko, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Sansan, Dinas Sosial bertugas melakukan pendampingan terhadap ODGJ, mulai dari lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan.

Dia menjelaskan pendampingan itu dilakukan agar proses pengantaran pasien berjalan aman, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

"Secara teknis, kami mengantar dari lokasi masyarakat, dalam hal ini dari Polsek Pesanggrahan, ke rumah sakit karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan," ujar Sansan.

Dia menyebutkan ada dua rumah sakit rujukan yang biasa digunakan untuk penanganan ODGJ yakni RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit. Namun, penentuan rumah sakit disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien sebelumnya.

"Tergantung apakah yang bersangkutan pernah ada rekam medis di Duren Sawit atau di Soeharto Heerdjan," tutur Sansan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi apabila menemukan persoalan sosial maupun ODGJ yang dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

"Warga bisa mengadukan hal-hal sosial di aplikasi JAKI, lalu kami tindak lanjuti ke lokasi," ungkap Sansan.

Senada, Kompol Seala juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Kalau seandainya ada hal yang ditemukan, yang sekiranya kurang pas, yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat, bisa segera laporkan kepada kami, pihak kepolisian, melalui call center 110," ujar Seala.

Banner Microsite Haji 2026

Sementara itu, korban inisial B (27) mengaku tak mengira pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

"Kalau ODGJ sih enggak, seperti orang stres mungkin," kata dia.

Kemudian, ayah pelaku inisial S (61) menambahkan pihaknya meminta maaf atas kondisi anaknya yang terbilang membutuhkan perlakuan khusus.

Terlebih, suami sang anak diketahui menjaga jarak dari istrinya tanpa ada kejelasan sampai sekarang.

"Depresi itu setelah dia berkeluarga. Sebelum dia berkeluarga enggak begini," ucap dia.

Kronologi penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko, saat melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketika kendaraan itu melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta penumpang lain untuk membantu melakukan tap kartu pembayaran elektronik, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).

Setelah kartu elektronik itu digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu itu dari tangan korban secara kasar.

Tak lama kemudian, saat korban turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.

Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.

Korban lalu melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).

Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku terancam jeratan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research