REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), namun Presiden Prabowo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan Febrie sebagai Jampidsus, maupun jaksa, serta aparatur sipil (ASN).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang didapuk sementara ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. “Saya ditunjuk, menerima amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial sebagai Jampidsus,” kata Rudi usai konfrensi pers bersama di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Konfrensi pers bersama itu, mengumumkan Febrie sebagai tersangka bersama DR terkait kasus korupsi pengadaan batubara untuk PLTU, kasus Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS) yang sedang dalam penyidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto, bersama Rudi Margono, dan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman.
Tak ada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengumuman Febrie sebagai tersangka oleh Polri itu. Namun Rudi mengatakan, dugaan perbuatan Febrie yang dituduhkan oleh kepolisian mendesaknya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
“Kan sudah mengundurkan diri. Dan sekarang tinggal menunggu Keppres-nya,” ujar Rudi. Kata dia, mekanisme administrasi negara,
Presiden yang mengangkat seorang jaksa sebagai Jampidsus melalui penerbitan Keppres. Dan mekanisme sebaliknya juga mengharuskan Presiden menerbitkan Keppres dalam hal pemberhentian.
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres. Nah pengundurannya juga (harus dengan Keppres),” ujar Rudi. Kata dia, nantinya Presiden Prabowo yang bakal memutuskan apakah pengunduran diri Febrie itu disetujui atau malah sebaliknya.
“Apakah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden, atau tidak. Kita menunggu. Kalau disetujui, ya sudah nantinya akan ada Keppres-nya untuk pemberhentian,” ujar Rudi.
Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2027) malam, memilih ajukan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut setelah ia melakukan konfrensi pers pada Jumat (10/7/2026) merespons situasi hukum yang menyasarnya saat ini.

7 hours ago
3

















































