Penegak Hukum Kehutanan Sita 162 Burung Dilindungi di Banten

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penegak hukum kehutanan menyita ratusan burung dilindungi yang disimpan secara ilegal dalam keadaan hidup dari tersangka yang berinisial AA (26). AA merupakan pengedar burung dilindungi ilegal di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

AA selain menjual satwa dilindingi di kiosnya, ia juga mengedarkan melalui media sosial facebook dengan akun "Rumah Hewan Rangkasbitung". Pihak berwenang menetapkan AA sebagai tersangka dan menitipkannya ke Rumah Tahanan Negara Salemba di Jakarta.

Penindakan hukum ini bagian dari Operasi Thunder Tahun 2025 yang bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan peredaran satwa liar dan hasil hutan ilegal di tingkat global. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan operasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.

"Dalam penanganan kasus ini, kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini sehingga dapat membongkar jaringan peredaran satwa liar dilindungi secara ilegal dari hulu sampai hilir. Kami juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal penelusuran dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," kata Rudianto dalam pernyataanya, Senin (15/9/2025).

Penyitaan ratusan satwa dilindungi dan penahanan AA berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tentang perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal di kios Rumah Hewan Rangkasbitung. Tim penegak hukum kehutanan kemudian mengamankan sembilan jenis burung dilindungi dengan total 162 ekor dalam keadaan hidup.

Satwa-satwa itu antara lain jenis Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak satu ekor, Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 140 ekor, Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak satu ekor, Elang Tikus (Elanus caeruleus) sebanyak enam ekor, Jalak Putih-Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus) sebanyak satu ekor, Luntur Sumatera (Apalharpactes mackloti) sebanyak satu ekor, Nuri Kelam (Pseudeos fuscata) sebanyak satu ekor, Takur Api (Psilopogon pyrolophus) sebanyak delapan ekor dan Takur warna-warni (Psilopogon mystacophanos) sebanyak tiga ekor.

Satwa-satwa burung dilindungi yang berjumlah ratusan ekor tersebut disinyalir berasal dari tangkapan alam di wilayah Sumatera yang kemudian dikirim dan ditampung tersangka untuk kemudian diperdagangkan di wilayah Pulau Jawa dari Banten hingga ke Jawa Timur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan Operasi Thunder Tahun 2025 bentuk kerjasama antar lembaga penegak hukum dan masyarakat sebagai pengawas sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki Indonesia. Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

"Satwa-satwa dilindungi ini memiliki nilai kekayan yang tak terhingga karena setiap kepunahan satu spesies saja merupakan kerugian besar bagi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia," katanya.

Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar karena melakukan perburuan, penangkapan, hingga perdagangan satwa yang dilindungi, yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 beserta peraturan turunannya. 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research