Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menjerat pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51) dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.
"(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Yang ketiga Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," ucap Jaka.
Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan AS kepada korban sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Jaka.
Diungkapkan Jaka, mengungkapkan di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
AS berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1












































