Pemprov NTB Siapkan Gugatan Baru atas Sengketa Aset Gedung Wanita dan Bawaslu

3 hours ago 1

Pemprov NTB siapkan gugatan baru aset Gedung Wanita dan Bawaslu.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap mengajukan gugatan baru terkait sengketa aset lahan Gedung Wanita dan Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Pemprov NTB kalah dari penggugat I Made Singarsa.

Plh Sekda NTB, Budi Herman, menyatakan bahwa masih ada celah konstitusional untuk mempertahankan hak daerah. “Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru,” ujarnya di Mataram, Senin.

Budi menambahkan bahwa ada potensi pengungkapan fakta baru yang belum maksimal pada proses persidangan tingkat pertama sebelumnya. Pihaknya berencana mendalami kembali poin-poin krusial yang sempat luput dari pembuktian di pengadilan. “Kami akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama,” ujarnya.

Pada gugatan baru ini, Pemprov NTB ingin memastikan langkah hukum yang ditempuh tidak berujung pada kekalahan atau kerugian fiskal. Rencana pengajuan gugatan baru ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama Biro Hukum Setda NTB untuk mematangkan draf administrasi secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Budi Herman menegaskan bahwa status aset daerah yang melibatkan pihak I Made Singarsa, Pemprov sebagai pengguna aset yang berhak mempertahankan kepemilikan sah. “Gugatan baru ini bisa dilakukan kapan pun. Kami juga tidak ingin berlama-lama agar persoalannya tidak basi,” ujarnya.

Pemprov juga sedang meneliti kembali keaslian sertifikat dan bukti kepemilikan yang tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah. Fokus utama adalah pada persiapan administrasi dan pembuktian dokumen tertulis, termasuk ejaan yang tidak sesuai pada surat di persidangan tingkat pertama.

Pemprov NTB tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses sengketa ini. Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan penguatan hukum yang lebih signifikan. Namun, keputusan pelibatan JPN masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research