Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana mengatakan aspek regulasi menjadi tantangan terbesar museum-museum Indonesia di tengah kondisi global yang berpotensi mempengaruhi identitas dan generasi muda. Pembentukan UU Permuseuman hingga revisi UU Cagar Budaya dinilai mendesak.
Sebab, kata dia, kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Menurutnya, gagasan kebudayaan telah menjadi ruh dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipertegas dalam Pasal 32 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum memiliki posisi yang sangat strategis," kata Putu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI lewat keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Putu membeberkan saat ini Indonesia memiliki 516 museum, di mana 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 museum telah menjalani standardisasi dan evaluasi.
Kata dia, kembalinya Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola museum nasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia saat ini dikelola oleh swasta, yayasan, dan perorangan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan pendanaan hingga dukungan sarana dan prasarana.
"Banyak tokoh dan masyarakat yang mendonasikan tenaga, pikiran, bahkan hartanya untuk membangun museum agar artefak dan karya budaya bangsa tidak seluruhnya keluar negeri dan tetap bisa dinikmati oleh anak bangsa. Museum dibangun bukan untuk profit, tetapi untuk manfaat dan peradaban," tutur dia.
Putu menyebut museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Sebab, museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah atau simbol masa lalu, melainkan institusi yang hidup dan berperan dalam membangun karakter bangsa.
"Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa," ucap dia.
Putu menilai penguatan museum menjadi semakin penting di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Mengutip pemikiran Presiden ke-1 RI Soekarno, kata dia, Indonesia telah berjuang mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, namun pembangunan bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan masih perlu terus diperkuat.
"Bangsa yang besar harus menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di berbagai negara maju, kebudayaan menjadi penggerak berbagai sektor pembangunan," ujarnya.
Karenanya, AMI mendorong kembali gerakan nasional 'Ayo Kunjungi Museum Pertama'. Ia berujat, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya.
Putu pun menyebut aspek regulasi menjadi tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini lantaran belum ada Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait permuseuman.
Menurutnya, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut masih sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan.
Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memiliki peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.
"Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," kata dia.
Putu juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan benda budaya Indonesia yang saat ini masih berada di luar negeri. Sebab, keberadaan Undang-Undang Permuseuman akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa.
"Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan," ucap dia.
Selain mendorong terbitnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis kebudayaan semakin kuat.
Lebih lanjut, AMI juga mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2













































