Pemerintah Buka Peluang Swasta Kelola Sampah di Cilacap

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Opsi ini dipandang perlu untuk mempercepat penanganan penumpukan sampah yang terjadi akibat keterbatasan alat dan keterlambatan perbaikan fasilitas pengolahan.

Saat meninjau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi alternatif atau refuse derived fuel (RDF) di Cilacap, Jumat (23/1/2026), Zulhas menyebut sejumlah mesin pengolah seharusnya sudah menjalani pembaruan dan perawatan setelah lima tahun beroperasi. Namun proses tersebut tertunda seiring peralihan pengelolaan dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Cilacap, unit usaha Semen Indonesia Group (SIG), ke pemerintah daerah.

“Mesin itu seperti mobil, ada waktunya diservis dan ada yang diganti. Karena ada keterlambatan, kontrak perbaikan dan pengadaan juga terlambat. Sementara sampah tidak bisa dihentikan, bahkan volumenya terus naik setiap hari,” kata Zulhas.

Ia mengaku telah meminta Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Menurut Zulhas, pengelolaan sampah tidak harus sepenuhnya ditangani pemerintah daerah dan dapat melibatkan pihak swasta yang memiliki kesiapan teknis dan manajerial.

“Kalau bisa swasta yang lolos dan siap, tidak apa-apa. Lebih bagus. Yang paling penting Cilacap bersih dari sampah, tidak harus semuanya diambil pemerintah,” katanya.

Zulhas menilai kondisi lingkungan di sekitar fasilitas pengolahan yang masih dipenuhi sampah menunjukkan sistem pengelolaan belum berjalan optimal. Hal itu, menurutnya, dipicu belum berjalannya kontrak operasional, kerusakan alat yang belum tertangani, serta keterbatasan sarana di tengah peningkatan volume sampah harian.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati karena saat ini telah berlaku regulasi yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Open dumping sudah dilarang. Kalau terus dilakukan, pemerintah daerah bisa kena pidana. Karena itu, ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Zulhas menegaskan penanganan sampah memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk dunia usaha dan lembaga pendidikan.

Ia menambahkan, kunjungan ke Cilacap merupakan bagian dari penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengecekan lapangan selama lima hari. Dari rangkaian kunjungan tersebut, tiga hari difokuskan untuk memantau langsung persoalan sampah, koperasi desa, program MBG dan SPPG, kondisi sekolah, serta kawasan kampung nelayan. “Dalam lima hari kerja, tiga hari digunakan untuk cek lapangan,” kata Zulhas.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research