Jakarta, CNN Indonesia --
pembuat konten media sosial atau content creator asal Palangka Raya, Saifullah alias Saif Hola, membuat parodi wawancara Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, membuatnya harus menjalani sidang adat pada Selasa (22/4) kemarin.
Sidang adat terhadap Saif Hola digelar di Betang Hapakat, Kantor Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng.
Mantir Pemangku Adat, Dandan Ardi, mengatakan sidang pada hari itu tahap awal dalam proses persidangan adat dayak oleh Lembaga DAD Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita klarifikasi aja, hari ini kita mencari data, dan datanya sudah ketemu. Nanti data itu kita laporkan ke Damang Basarahai. Nanti yang memutuskan adalah Damang Basarahai yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (25/4), sesudah jumatan [salat Jumat]. Kami tidak bisa memutuskan hari ini," kata Dandan seperti dikutip dari detikKalimantan.
Dalam dakwaan tersebut, terlapor diduga ada tendensi menghina Gubernur Kalimantan Tengah hingga dinilai merendahkan martabat orang Dayak.
"Dakwaan ya seperti yang ada di konten kreator, penghinaan, pengolokan, merendahkan martabat Pak Gubernur, keluarga dan juga merendahkan martabat orang Dayak," imbuhnya.
Dandan Ardi mengatakan dalam sidang pada Selasa lalu, Saif Hola selaku terlapor telah mengklarifikasi dan mengakui konten yang dibuatnya. Saif, kata Dandan, mengaku konten itu dibuat atas inisiatif pribadi tanpa suruhan maupun intervensi dari pihak manapun.
"Pengakuan sudah, bukti ada, jadi adat itu kejujuran ya dalam sidang. Bukan kayak penyidik hukum formil tidak. Ada pengakuan, kalau dia mengaku ya sudah. Dia mengaku kok. Yang penting kan damai tujuannya," tutur Dandan.
Sidang Adat Dayak untuk mengklarifikasi Saifullah pembuat video parodi Gubernur Kalteng. (Detikcom/Ayuningtias Puji Lestari)
Pembacaan putusan sidang adat akan digelar pada Jumat di lokasi yang sama yakni Betang Hapakat, Kantor Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Adapun dasar pelaksanaan sidang adat tersebut didasarkan pada Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No.15 tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya.
Selain itu juga didasarkan pada SK Walikota Palangka Raya tentang PJS Mantir Adat Kelurahan Se-kota Palangka Raya Nomor: 188.45/240/2022 tanggal, 12 Juli 2022. Lalu dari hukum adat sendiri mengacu pada 96 Pasal Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah Tumbang Anoi 1894.
Terakhir didasarkan pada laporan dari Pelapor Andreas Junaedi sebagai penggugat terhadap Syaifullah (Saif Hola/saifullah) tentang "Parodi Wartawan & Gubernur" dalam instagram saif_hola.
Sebelumnya, Saif sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas parodi wawancara Gubernur Kalteng Agustiar Sabra tersebut.
Permohonan maaf secara terbuka itu disampaikan Saif di Balai Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah (PWI Kalteng), Senin (21/4).
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Konten itu saya buat karena ketidaktahuan saya. Tidak ada niat melecehkan, apalagi membenci. Saya akui itu murni kesalahan saya," ujarnya.
Saif pun berjanji akan lebih berhati-hati ke depannya dan akan memproduksi konten yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua PWI Kalteng Muhammad Zainal mengecam keras aksi tersebut. Menurutnya apa yang telah dilakukan Saif itu telah mencederai integritas profesi seorang wartawan.
"Profesi wartawan bukan untuk melecehkan siapapun, karena profesi ini merupakan profesi yang mulia. Mengkritik boleh, tetapi jangan sampai melecehkan, justru kritik yang membangun, bukan menjatuhkan," tegasnya.
"Wartawan bukan untuk mempermalukan siapa pun. Tindakan ini mencoreng nama baik wartawan yang selama ini bekerja secara profesional dan beretika," imbuh Zainal.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)