Pembentukan BUMN Ekspor SDA Dinilai Bisa Cegah Kebocoran Devisa Negara

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendukung pembentukan BUMN khusus pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang akan mulai beroperasi pada 2027. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan ekspor, menekan kebocoran devisa, serta mendorong percepatan hilirisasi komoditas nasional.

Nurdin mengatakan, pembentukan BUMN Ekspor SDA merupakan strategi lanjutan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kebijakan ini adalah strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, mengamankan devisa negara, dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditi strategis. Dan, semua itu wujud dari kedaulatan ekonomi demi kekayaan SDA untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi keputusan pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Strategis (PT DSI) sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.

Menurut Nurdin, keberadaan PT DSI dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus memperbaiki struktur ekspor nasional yang selama ini masih didominasi penjualan bahan mentah.

“Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional,” ujarnya.

Nurdin berharap PT DSI tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana ekspor, tetapi juga menjadi orkestrator dan agregator yang menyatukan rantai pasok nasional, mulai dari produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi hingga penetrasi pasar global.

“Ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global,” katanya.

Selain memperkuat hilirisasi, Nurdin menilai pembentukan BUMN ekspor dapat menjadi instrumen untuk menekan praktik tata niaga yang merugikan negara, termasuk under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini diduga menyebabkan kebocoran nilai ekspor.

“Kehadiran BUMN Khusus Ekspor akan memacu BUMN lain dan perusahaan swasta nasional untuk melakukan hilirisasi SDA. Dengan demikian, pemerintah mempercepat industrialisasi sektor sumber daya alam yang melimpah di negeri ini,” ujar Nurdin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 menyampaikan rencana pembentukan BUMN khusus ekspor untuk menangani sejumlah komoditas strategis. Kebijakan tersebut diklaim menjadi bagian dari langkah pemerintah mengatasi praktik under-invoicing yang diduga telah merugikan negara dalam jangka panjang.

Dalam implementasinya, PT DSI akan bertugas memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik trade mis-invoicing yang terjadi akibat perbedaan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan.

Pada masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diproses melalui BUMN ekspor.

Mulai 1 Januari 2027, pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN ekspor. Kebijakan ini juga diperkuat melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor SDA ditempatkan di sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research