REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT, – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendukung kebijakan pembatasan akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kasus pelecehan seksual yang dipengaruhi oleh ruang digital di daerah tersebut selama tahun 2025.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat, Armen, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan memperkuat perlindungan terhadap anak.
Menurut Armen, hampir 80 persen dari 112 kasus pelecehan terhadap anak di tahun 2025 dipengaruhi oleh aktivitas di ruang digital atau media sosial. Untuk itu, ia menegaskan perlunya kerja sama dari berbagai pihak termasuk orang tua, pendidik, dan platform digital.
"Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet. Di sisi lain, sekolah juga perlu mengembangkan metode pembelajaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial," tambahnya.
Kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh DPPKBP3A maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat umumnya berasal dari interaksi di media sosial. Dengan adanya aturan baru ini, pembatasan pada penggunaan game online dan media sosial oleh anak-anak diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan tersebut.
Aturan ini juga akan diikuti dengan metode pembelajaran di sekolah yang membatasi penggunaan ruang digital. Armen berharap, "Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan ini, kita bisa menekan angka kekerasan terhadap anak di Pasaman Barat nantinya."
Pemkab Pasaman Barat juga terus meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan beberapa sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan, antara lain sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Aturan ini mulai efektif pada 28 Maret 2026 dan akan membatasi anak-anak dari platform digital berisiko tinggi yang pada penerapan awalnya mencakup delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2












































