OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit pada 2026 sedikit meningkat dibandingkan 2025. Proyeksi tersebut tercermin dalam laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan perbankan kepada regulator pada akhir November 2025.

Secara umum, kinerja perbankan diyakini tetap berada pada jalur pertumbuhan positif pada 2026. Hal ini seiring dengan arah suku bunga global dan domestik yang diperkirakan masih melanjutkan tren penurunan pada tahun depan.

“Penurunan suku bunga secara global juga diharapkan dapat mendorong meningkatnya permintaan kredit, sehingga pertumbuhan kredit diharapkan tetap kuat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Pelonggaran suku bunga dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sekaligus menurunkan biaya dana. Apabila penghimpunan dana berjalan positif, ketersediaan likuiditas akan terjaga dan mendukung penyaluran kredit perbankan.

Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan diproyeksikan terus membaik dan berada pada level rendah, sekitar 2 persen. Meski demikian, tekanan masih berpotensi datang dari segmen kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cenderung paling cepat tumbuh saat ekonomi ekspansif, tetapi juga paling rentan tertekan ketika kondisi makro melemah.

Berdasarkan laporan RBB, Dian menjelaskan proyeksi pertumbuhan kredit disesuaikan dengan kondisi perekonomian global dan domestik yang masih sarat dinamika.

“OJK menilai sasaran yang ditetapkan sesuai hasil revisi tersebut tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dian.

Ia menambahkan kondisi global masih dipengaruhi berbagai ketidakpastian, terutama perlambatan aktivitas ekonomi di sejumlah kawasan, khususnya Amerika Serikat dan China. Konflik geopolitik yang masih berlangsung di berbagai kawasan turut menambah ketidakpastian global.

Selain itu, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) menunjukkan sikap hati-hati terkait proyeksi lanjutan pemangkasan suku bunga. Namun demikian, pemangkasan tambahan masih diperkirakan terjadi pada 2026 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor perbankan.

Sebagai langkah mitigasi risiko kredit untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal yang dapat memengaruhi kinerja debitur, perbankan secara konsisten membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

“Kami melihat pembentukan CKPN tersebut masih tergolong wajar dan perlu dilakukan sebagai langkah antisipatif serta bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kualitas kredit,” kata Dian.

Secara tren, pembentukan CKPN menunjukkan penurunan secara industri, namun masih berada pada level memadai. Kondisi tersebut sejalan dengan normalisasi kualitas kredit yang tercermin dari rasio loan at risk (LaR) yang terus menurun.

OJK juga mendorong penguatan industri perbankan melalui peningkatan permodalan maupun konsolidasi. Langkah ini dipandang penting dengan mempertimbangkan dinamika teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global dan domestik, serta meningkatnya risiko serangan siber.

“OJK menilai perbankan nasional masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui penguatan secara organik maupun anorganik. Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk mendorong kinerja perbankan menjadi lebih kuat,” ujar Dian.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research