Data pulau-pulau yang rusak ini diungkap Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). PT Anugerah Surya Pratama (ASP), perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, menambang di Pulau Manuran, Raja Ampat seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Foto: Google Maps
Kegiatan menambang ini tampak di Google Maps. Jika di-zoom, tampak lebih jelas kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat. Di lokasi ini, KLH/BPLH melaporkan sudah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas. Foto: Google Maps
Kerusakan juga tampak di Pulau Gag, Raja Ampat. PT Gag Nikel (GN) beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Pulau Gag adalah tergolong pulau kecil, di Google Maps pun belum ada resolusi foto satelit yang lebih detil. Foto: Google Maps
Foto zoom in Google Maps tampak kerusakan di Pulau Gag. Karena ini pulau kecil, aktivitas pertambangan di sana bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Foto: Google Maps
Kalau ini adalah foto satelit Google Maps di Pulau Batang Pele, Raja Ampat. Menurut KLH/BPLH, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beroperasi di sini tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH. Sayang foto pulaunya ada yang tertutup awan, jadi kurang jelas kerusakannya. Foto: Google Maps
Yang menyedihkan, penambangan di Pulau Batang Pele, bersebelahan dengan pulau wisata Manyaifun, Raja Ampat di sisi selatan. Pulau ini punya homestay, wisata gua dan wisata air. Kasihan turisnya kalau tahu pulau sebelahnya jadi tambang nikel. Foto: Google Maps
Inilah foto satelit Google Maps untuk Pulau Kawe, Raja Ampat. Tampak ada kerusakan di sisi utara pulau. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Foto: Google Maps
Foto satelit Pulau Kawe saat di-zoom in di bagian sisi utara pulau. Penambangan di sana menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Menurut KLH/BPLH, PT KSM dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata. Foto: Google Maps