Mulai 2026, Skema KUR Disamaratakan dengan Bunga Flat Enam Persen

2 hours ago 2

Penari berpose dengan payung tradisional pada Festival Payung Indonesia 2025. Pemerintah akan merombak skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menetapkan bunga flat 6 persen untuk semua pengajuan mulai 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menetapkan bunga flat 6 persen untuk semua pengajuan mulai 2026. Kebijakan ini menghapus pola kenaikan bunga bertingkat yang selama ini membebani pelaku UMKM ketika mengajukan KUR berulang kali.

“Yang tadinya kan selama ini pengajuan pertama (bunganya) 6 persen, KUR kedua naik 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, KUR keempat naik 9 persen, sekarang semua sama 6 persen. Iya, jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Maman menjelaskan perubahan skema KUR ini merupakan arahan Presiden yang dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Aturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) yang kini sedang disusun.

Selain menyamaratakan bunga, pemerintah juga menyiapkan penghapusan batas maksimal pengambilan KUR oleh debitur UMKM. Selama ini, KUR sektor produksi hanya bisa diakses maksimal empat kali dan sektor perdagangan dibatasi dua kali.

“Jadi, bisa beberapa kali (pengambilan KUR) repetisinya bisa beberapa kali, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan,” ujar Maman.

Ia menilai pelonggaran frekuensi pengajuan KUR memberi ruang permodalan lebih panjang bagi pelaku usaha kecil yang belum bankable. Di sisi lain, kebijakan ini menuntut perbankan dan pemerintah memperkuat kualitas penyaluran agar tidak mendorong kredit macet.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research