Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan menerapkan pembatasan akses ibadah umrah jelang musim haji 2026. Selama periode 18 hingga 30 April 2026, hanya warga negara Saudi yang bisa melaksanakan umrah. Ini artinya, semua jamaah internasional, termasuk Indonesia, tak bisa lagi masuk Kota Mekkah selama periode pembatasan tersebut.
Menurut kalender Pemerintah Saudi, tanggal terakhir kedatangan jamaah internasional di Arab Saudi adalah Kamis, 2 April. Semua jamaah internasional harus meninggalkan Arab Saudi sebelum Sabtu, 18 April.
Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan intensif menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah, yang akan segera dimulai setelah periode tersebut.
Mengutip Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan haji. Mereka menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji yang sah, dan bukan dengan visa Umrah.
Sementara itu, penerbitan visa untuk musim Haji 2026 (1447 H) akan dimulai pada 8 Februari.
Kementerian menyatakan bahwa rombongan jamaah haji pertama diperkirakan akan tiba di Arab Saudi mulai 18 April 2026 (1 Dzul Qadah 1447 H).
Hingga saat ini, sekitar 750.000 jemaah telah mendaftar, termasuk 30.000 yang memesan paket langsung dari negara asal mereka. Sekitar 485 kamp telah dialokasikan untuk jemaah internasional di tempat-tempat suci, sementara 73 kantor urusan Haji telah menyelesaikan persyaratan kontrak dasar mereka.
(hsy/hsy)
Addsource on Google










































