MK Tolak Gugatan Capres, Cawapres, Caleg, hingga Cakada Minimal S1

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S1). Saat ini, syarat maju hanya berpendidikan minimal SMA.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Dia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan uji materi syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sejatinya pernah dipertimbangkan MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Gugatan ketika itu juga dimohonkan oleh Hanter.

Mahkamah, kata Ridwan, tetap berpendirian sebagaimana putusan sebelumnya, yakni syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka. Sehingga hal itu menjadi wewenang pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 secara otomatis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan Hanter dalam perkara tersebut.

"Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama," ucap Ridwan.

Pertimbangan yang demikian juga digunakan MK dalam menjawab persoalan konstitusionalitas Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Menurut MK, meski subjek hukumnya berbeda (calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta cakada), ketiga norma pasal tersebut sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur mengenai syarat pencalonan..

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research