REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan dunia usaha menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026) lalu, mengatakan pemberlakuan wajib halal dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
“Ini mencakup sejumlah kategori produk, di antaranya produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan/minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun produk impor.
“Di semua negara berlaku sama. Barang-barang (produk) yang masuk dan beredar di Indonesia seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya, pada Oktober 2026 wajib bersertifikat halal bila itu terkategori wajib bersertifikat halal. Dan wajib diberi keterangan tidak halal bila produknya nonhalal,” kata dia.
Lebih jauh, Babe Haikal mengatakan sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen. Selain itu, Babe Haikal menekankan implementasi kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Negara menjamin perlindungan bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu yang menjadi pegangan kami dalam menjalankan amanah ini,” katanya.
sumber : Antara

3 hours ago
1












































