Pemerintah menegaskan pengelolaan sampah tak bisa lagi ditunda dan perlu transformasi menyeluruh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan paradigma masyarakat terhadap sampah harus segera diubah untuk menghadapi kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. Hal ini ia sampaikan saat inspeksi mendadak ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon.
Hanif menekankan peningkatan volume sampah selama masa libur Natal dan Tahun Baru bukan hanya fenomena musiman, melainkan ujian bagi sistem tata kelola di setiap daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kudus, ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara maksimal.
Ia menegaskan implementasi RDF yang menurutnya solusi pengolahan sampah masa depan tidak boleh lagi ditunda. Hanif mengatakan pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu, melainkan harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan.
“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataannya, Sabtu (27/12/2025).
Ia mengingatkan setiap individu memiliki andil dalam meringankan beban lingkungan, sehingga aksi pemilahan dari sumber menjadi kunci utama yang tidak bisa ditawar lagi. Namun, di sisi lain, Kementerian Lingkungan juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya edukasi.
Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah 52 persen di tahun 2025 hingga kini belum tercapai. Kondisi stagnan ini memicu langkah tegas dari kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai dalam mengelola wilayahnya.
Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” kata Hanif.
Selain meninjau tempat pemrosesan akhir, Hanif juga menyisir simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan dan menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi penumpang. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan mengawal rantai sampah mulai dari titik timbulan di tempat publik hingga proses akhir di TPA.

3 hours ago
1











































