Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Kelola Sampah

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (26/12/2025), Hanif  melakukan peninjauan di rest area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH serta penegakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu di pusat aktivitas publik.

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” ujar Hanif.

Ia menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilisasi masyarakat.

Dalam peninjauan di lapangan, Hanif secara khusus menyoroti tanggung jawab pengelola kawasan dalam memutus rantai timbulan sampah sejak dari sumbernya.

Melalui inspeksi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah agar sampah tidak menumpuk di area publik.

Selain memantau sarana dan prasarana, KLH/BPLH juga melakukan penilaian kinerja terhadap pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan ketat.

Hanif menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pengelola yang lalai menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

“Sesuai kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah. Di sisi lain, kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” ujarnya.

Berdasarkan data hasil Survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sebanyak 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau setara 42,01 persen dari total populasi Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas itu berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam rentang waktu sekitar dua pekan, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik, seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya.

Oleh karena itu, Hanif menyatakan pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama KLH/BPLH dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab.

Pengendalian sampah selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi.

Dengan pengawasan ketat serta penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis dalam mewujudkan budaya baru pengelolaan sampah di Indonesia.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research