Menteri LH Dukung Bali Larang Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

1 week ago 9

CNN Indonesia

Sabtu, 12 Apr 2025 04:30 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. Menteri Lingkungan Hidup dan Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, yang salah satu isinya melarang produksi dan menjual air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan," kata Hanif di Denpasar, Jumat (11/4), melansir Antara.

Menteri Lingkungan Hidup menjamin pemerintah pusat siap mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu," ujar Hanif.

Dalam pidatonya, Menteri Lingkungan Hidup bahkan bangga atas rencana aksi yang konkret dan sistematis dari pemerintah daerah, dimana ketegasan membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini baru pertama kali dilakukan daerah di Indonesia.

Melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat, Hanif meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh.

Kebijakan Gubernur Bali melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil yang masuk dalam poin gerakan Bali bersih sendiri selain mendapat banyak dukungan juga mendapat respons tak setuju seperti dari pihak pengusaha dan masyarakat yang tidak yakin.

Meski demikian, Wayan Koster mengaku akan tetap menjalankan aturan ini, dan apabila tidak dilaksanakan maka izin air minum tersebut tak dikeluarkan.

Selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter, Pemprov Bali juga melarang distribusi air kemasan tersebut. Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research