Membaca Harga dengan Nurani: Bank Syariah dan Kesalahpahaman tentang “Mahal”

9 hours ago 3

Oleh : Dr. Dece Kurniadi, SH, MM

Bank syariah tidak lebih mahal; ia bekerja dengan logika hukum ekonomi yang berbeda dari bank konvensional, sehingga cara kita “mengukur harga” pun seharusnya berbeda. Ketika perbedaan paradigma ini diabaikan, wajar jika publik bahkan pengambil kebijakan tergesa gesa menyimpulkan bahwa bank syariah sekadar lebih mahal dan memiripkan diri pada bank konvensional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tulisan sebelumnya, “Syariah, Tafsir, dan Jalan Panjang Menuju Keadilan”, saya menyampaikan bahwa hukum termasuk hukum ekonomi syariah adalah seni penafsiran yang bergerak di antara teks, konteks, dan cita-cita keadilan. Kritik terhadap perbankan syariah, baik soal konsistensi syariah maupun “mahalnya” produk, seharusnya dibaca sebagai cermin, bukan vonis, bahkan undangan untuk memperdalam cara kita memahami sistem, bukan sekadar reaksi spontan terhadap angka di brosur.

Perbankan syariah sendiri lahir dan tumbuh dalam sistem hukum nasional yang berakar pada tradisi keuangan konvensional. Transformasinya bersifat evolutif, melalui adaptasi dan penyesuaian bertahap, bukan lompatan revolusioner; kemiripan bentuk produk dengan bank konvensional tidak otomatis berarti “mirroring” yang keliru, tetapi sering menjadi jembatan transisi agar sistem baru dapat hidup dalam kerangka hukum dan infrastruktur yang sudah ada.

Mengapa “Mahal” Tak Cukup Diukur dari Margin

Pengamat sering menyoroti bahwa skala usaha yang kecil, komposisi dana murah yang terbatas, dan struktur biaya dana yang relatif lebih tinggi membuat pricing pembiayaan syariah tampak kurang bersaing. Mereka tidak keliru, tetapi pertanyaan “mahal atau murah” tidak boleh berhenti pada kalkulasi finansial jangka pendek semata.

Dalam perspektif hukum ekonomi, setiap angka harga adalah hasil konfigurasi nilai, risiko, struktur kontrak, dan kerangka regulasi yang membentuk relasi para pihak. Akad jual beli, bagi hasil, atau ujrah membawa konsekuensi pembagian risiko dan tanggung jawab hukum yang berbeda dengan pinjaman berbunga: ketika bank wajib memastikan objek pembiayaan halal dan riil, bahkan ikut menanggung risiko usaha, maka “biaya” yang tampak di margin sesungguhnya juga memuat perlindungan risiko dan kepastian hukum bagi nasabah.

Citra mahal juga sering lahir dari cara penyajian biaya. Biaya akad dan administrasi yang dibebankan di awal membuat kewajiban tampak besar sejak permulaan, padahal secara total bisa tetap kompetitif dibanding kredit berbunga mengambang yang angsurannya dapat naik di tengah jalan. Menilai hanya dari cicilan awal tanpa membaca keseluruhan struktur risiko jelas menyederhanakan persoalan.

Di Balik Angka Cicilan: Ruang Bernapas bagi Keluarga dan UMKM

Bayangkan keluarga muda yang hendak membeli rumah. Di brosur, cicilan awal KPR konvensional berbunga mengambang tampak lebih rendah daripada pembiayaan rumah dengan akad murabahah di bank syariah, sehingga bank syariah segera dicap “lebih mahal”. Namun tiga atau lima tahun kemudian, ketika suku bunga acuan naik, angsuran KPR konvensional ikut melonjak; cicilan murabahah tetap sejak awal hingga akhir tenor.

Jika kita hitung total pembayaran selama 15–20 tahun, yang semula tampak “murah” belum tentu benar benar lebih ringan. Di sini, “biaya” pada akad syariah menjelma kepastian: ruang untuk merencanakan hidup tanpa dihantui ketidakpastian angka cicilan.

Atau lihat pelaku UMKM yang mencari modal kerja. Pada kredit berbunga tetap, ia menanggung angsuran yang sama baik ketika omzet naik maupun turun.

Pada pembiayaan bagi hasil, ketika usahanya melemah, porsi bagi hasil yang dibayar ikut menurun; ketika usahanya membaik, bank menerima bagian lebih besar secara wajar. Di mata sebagian orang skema ini terasa “mahal” di saat usaha sedang sangat untung, tetapi pada saat lain justru menjadi penyelamat ketika usaha terpukul. Di sinilah pembagian risiko yang lebih seimbang tidak selalu tercermin dalam satu angka margin, tetapi dalam kemampuan nasabah bertahan dan bangkit kembali.

sumber : Antara

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research