Melarang Apliaksi AI Grok: Mengunci Pintu Despotisme Digital

11 hours ago 1

Oleh: Yandra Arkeman, Guru Besar Teknik Industri Pertanian, Ketua BRAIN (Blockchain Robotics and Artificial Intelligence Networks) IPB University; dan Archy Renaldy Pratama Nugraha, Kandidat Doktor Ilmu Komputer IPB University

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi pada galibnya, hadir sebagai ekstensi dari kehendak manusia. Namun, hari ini kita menyaksikan pergeseran ganjil. Saat kecerdasan buatan (AI) mulai melampaui perannya sebagai alat dan beralih menjadi arsitek realitas informasi, kita tiba pada dilema mendasar yaitu sejauh mana tatanan sosial dipertaruhkan demi mengejar kecepatan arus data?

Kehadiran Grok, model bahasa besar besutan xAI, membawa perdebatan ini ke titik nadir krusial. Di balik kecanggihan tersebut, tersimpan desain arsitektural secara fundamental menantang prinsip etika data, martabat manusia, serta ketahanan nasional kita.

Sebagai akademisi, kami memandang diskursus mengenai Grok bukan sekadar urusan teknis baris kode atau optimasi perangkat lunak. Hal ini merupakan perjuangan menjaga integritas ruang digital Indonesia kian rapuh. Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pada awal Januari 2026 untuk memutus akses sementara terhadap AI Grok bukanlah tindakan reaktif dari ruang hampa.

Keputusan tersebut di mana memicu perhatian dunia melalui laporan The Guardian dan Reuters didasari oleh temuan serius mengenai kerentanan sistem Grok dalam memfasilitasi pembuatan konten pornografi dan citra seksual eksplisit melalui rekayasa AI. Ini adalah alarm keras bahwa derap kemajuan tidak boleh melindas hak privasi dan martabat warga negara.

Ilusi Aktualitas dan Erosi Privasi

Grok memperkenalkan paradigma baru cukup provokatif dengan adanya fitur pelatihan data langsung (real-time) menyerap arus informasi di platform X tanpa jeda. Secara filosofis, pendekatan ini menyimpan paradoks berbahaya. Aktualitas ditawarkan harus dibayar mahal dengan hilangnya "ruang perenungan" guna filtrasi etis.

Dalam literatur AI komprehensif, prinsip Privacy-by-Design bukan sekadar jargon teknis untuk mempercantik proposal vendor, melainkan mandat moral dalam rekayasa sistem informasi. Perlindungan data wajib menjadi fondasi utama, bukan aksesori tambahan dipasang setelah kekacauan terjadi.

Implikasi teknis dari pengabaian prinsip tersebut berdampak langsung pada lumpuhnya "Hak untuk Dilupakan" (Right to be Forgotten) dilindungi oleh UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketergantungan Grok pada data waktu nyata menyebabkan setiap kekhilafan, data sensitif terbagi secara tidak sengaja, hingga opini ditarik kembali karena kesalahan, menjadi abadi dalam struktur model AI.

Algoritma Grok menyerap memori kolektif digital tanpa henti, tanpa filter, dan tanpa ampun. Kondisi ini sejatinya menggeser batas pemrosesan data menjadi aksi perampasan kedaulatan individu atas jati diri digitalnya. Kita bukan lagi subjek data, melainkan sekadar bahan bakar mentah bagi mesin tak kenal lelah.

Deepfake: Senjata Pemusnah Kepercayaan

Tantangan etis Grok kian meruncing saat kita bicara soal deepfake. Dokumen teknis menunjukkan bahwa AI generatif memiliki kemampuan mengerikan dalam menciptakan media sintetis hampir mustahil dibedakan dari aslinya.

Ketika Grok dibiarkan beroperasi tanpa penyelarasan etis (alignment) ketat, ia bertransformasi menjadi pabrik disinformasi sangat efisien. Deepfake bukan hanya soal video porno buatan merusak reputasi perempuan namun ia adalah alat manipulasi politik sanggup mengerosi kepercayaan sosial secara masif.

Bayangkan sebuah lingkungan saat AI mampu menyodorkan fabrikasi data dalam balutan narasi meyakinkan, atau audio meniru suara pejabat publik demi menginstruksikan kebijakan kacau. Di tengah masyarakat Indonesia heterogen, arus informasi tanpa kendali nilai seperti ini rentan memicu gesekan sosial di dunia nyata.

Kasus pemblokiran Grok akibat produksi konten eksplisit pekan ini hanyalah puncak gunung es dari potensi bahaya sistemik. Kecerdasan tercerabut dari kemanusiaan bukanlah sebuah kemajuan, melainkan ancaman nyata sangat mudah ditunggangi demi kepentingan rekayasa sosial.

Ancaman Opini Publik Sintetis

Masalahnya meluas hingga jantung demokrasi kita. Penggunaan AI seperti Grok berisiko melahirkan apa disebut sebagai "Opini Publik Sintetis". Ini bukan lagi tentang apa dipikirkan masyarakat secara alami, melainkan bagaimana algoritma membanjiri ruang publik dengan data buatan dimanipulasi untuk menciptakan kesan mayoritas palsu.

Fenomena ini, jika dibiarkan, akan membawa kita pada "Despotisme Digital" sebuah kondisi saat suara asli warga negara tenggelam oleh ribuan bot AI berkemampuan argumen lebih cepat dan bising daripada manusia mana pun.

Dalam dunia pengembangan AI, kita mengenal mekanisme Reinforcement Learning from Human Feedback (RLHF) sebagai proses penting menyelaraskan nalar mesin dengan nilai kepatutan manusia. Sayangnya, Grok tampak mengambil jalan pintas dengan meniadakan filter-filter tersebut demi mengejar akses tanpa batas.

Namun, kebebasan berbicara bagi mesin tanpa nurani adalah resep bagi anarki digital. Jika transparansi serta akuntabilitas cuma jadi pajangan, algoritma semacam ini bakal terus menyiram bensin ke api diskriminasi hingga polarisasi afektif membelah bangsa kita sendiri.

Menegakkan Perisai Hukum

Melalui UU PDP, Indonesia tidak sedang meminta keistimewaan. Kita menuntut kepatuhan mutlak dari siapa pun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengeruk untung di tanah air. Ini harga mati. Ketika kita mendesak akuntabilitas korporasi global, itu bukanlah sinyal anti inovasi atau gagap teknologi. Justru sebaliknya, ini adalah ikhtiar menjaga agar kedaulatan informasi kita tak melulu jadi tumbal syahwat ekonomi aktor teknologi global kerap merasa di atas hukum.

Di titik ini, kita perlu bicara jujur soal surveillance capitalism. Aset data nasional kini rawan dipanen diam-diam hanya untuk memperkuat algoritma luar tanpa kontrol memadai. Namun, ketegasan pemerintah pun punya beban pembuktian. Audit sistem terhadap AI seperti Grok jangan sampai sekadar jadi "stempel" administratif buram di balik pintu tertutup.

Ia harus berdiri di atas parameter teknis objektif, gamblang, serta melibatkan dialog multidisiplin antara teknolog, peneliti, dan pembuat kebijakan. Tanpa narasi kebijakan benderang, keputusan ini hanya akan dianggap publik sebagai langkah tebang pilih mencederai demokrasi digital.

Menuju Deteksi dan Literasi

Ke depan, kita tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran. Perlu ada investasi serius dalam teknologi deteksi deepfake dan konten sintetis. Kita memerlukan sistem mampu mengenali ketidakkonsistenan halus pada konten buatan mesin, mulai dari analisis artefak visual hingga deteksi sinyal fisiologis gagal ditiru AI.

Namun, teknologi deteksi hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah literasi digital masyarakat. Kita wajib mendidik warga negara agar tidak mudah tertipu halusinasi informasi disajikan bot-bot canggih tampak cerdas namun hampa moral.

Sudah saatnya kebijaksanaan diletakkan jauh di atas nafsu akselerasi teknologi membabi buta. Meski kita tahu membendung laju inovasi adalah hal mustahil, namun memilih cara menavigasi risikonya adalah hak prerogatif kita sebagai bangsa berdaulat. Jangan sampai mabuk kepayang karena euforia kemajuan malah membutakan kita dari retaknya fondasi keselamatan publik dan ancaman nyata integritas informasi. Sinyal dari otoritas digital awal Januari 2026 ini sangat gamblang di tengah rimba AI kian liar, kemanusiaan serta martabat nasional adalah satu-satunya kompas tidak boleh meleset sedikit pun.

Indonesia jelas tidak butuh teknologi kerjanya cuma mengintai titik lemah warga atau memanipulasi opini publik lewat data sintetis. Yang kita perlukan adalah kecerdasan buatan benar-benar memuliakan manusia, transparan, dan bisa digugat tanggung jawabnya secara etis maupun hukum.

Selama standar moral dan keterbukaan ini masih jadi janji kosong dari pihak pengembang, maka sikap hati-hati tetaplah pilihan paling masuk akal. Kita adalah bangsa berdaulat memiliki hak penuh menentukan takdir digitalnya sendiri, bukan sekadar ladang data mentah untuk eksperimen teknologi asing. Ruang siber kita harus tegak di atas prinsip keadilan, bukan cuma diatur oleh algoritma tanpa jiwa.

Mari kita jujur, kedaulatan digital kita mustahil tercapai kalau kita cuma sibuk bertahan atau sekadar reaktif menghadapi gempuran global. Kita butuh keberanian untuk mendobrak, bukan cuma jadi pengguna, tapi jadi pencipta inovasi yang punya nilai guna nyata. Sudah saatnya generasi muda Indonesia berhenti jadi penonton pasif, mereka harus berani mengambil posisi sebagai inovator dan arsitek AI yang mampu mengurai masalah bangsa ini.

Kita butuh teknologi yang tidak hanya kuat secara teknis, tapi juga punya 'ruh' kemanusiaan untuk menjaga martabat kita sebagai manusia. Sebagai contoh, BRAIN IPB University sudah melaksanakan langkah konkret menerapkan inovasi AI untuk menjamin kehalalan produk, sistem cerdas untuk ketahanan dan kedaulatan pangan, sampai aplikasi AI untuk rekomendasi putusan peradilan demi keadilan yang lebih jernih dan objektif, serta beberapa inovasi lainnya yang siap digunakan. Ini bukti nyata kalau kita sebenarnya bisa.

Tapi mimpi ini jangan sampai berhenti di dalam negeri saja. Kita membayangkan, empat puluh tahun lagi, karya anak bangsa inilah yang menentukan arah peradaban dunia, bahkan sampai menembus batas atmosfer bumi. Mengapa kita tidak bermimpi AI buatan kita menjadi otak navigasi untuk eksplorasi ke planet luar, atau memimpin algoritma penambangan energi di asteroid demi menyelamatkan bumi? Visi besar seperti inilah yang harus kita kejar.

Kalau talenta kita sudah sampai di level itu, mereka otomatis tidak akan mudah dikelabui oleh algoritma asing yang menyimpang. Mereka bakal jadi garda terdepan yang menjaga masyarakat dari arah teknologi yang sesat. Inilah saatnya anak bangsa memegang kendali. Kita harus pastikan AI masa depan bukan lagi 'kotak hitam' yang menakutkan, tapi mesin pendorong kesejahteraan yang memuliakan manusia baik di bumi, maupun di masa depan antarplanet nanti. 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research