Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyoroti maraknya praktik penipuan yang melibatkan penggunaan rekening perbankan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama para asosiasi perbankan nasional dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK), Selasa (2/6).
Puteri menyatakan, hingga kini perbankan masih sering dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal, mulai dari berbagai bentuk penipuan hingga pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana dari aktivitas tersebut banyak ditampung melalui rekening-rekening perbankan. Meskipun dalam UU PPSK yang telah kita tetapkan pada tahun 2023 sudah diatur ketentuan sanksi pidana, termasuk bagi penyelenggara pinjol ilegal, namun dalam praktiknya hingga saat ini kita masih melihat bahwa rekening di bank, baik di Himbara maupun bank swasta, masih kerap digunakan untuk berbagai transaksi ilegal tersebut," ujar Puteri.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 29 April 2026, IASC menerima laporan terhadap 932.138 rekening, dengan 485.758 rekening d iantaranya telah diblokir.
Karena itu, Puteri pun mempertanyakan langkah yang perlu diambil oleh asosiasi perbankan untuk memperkuat upaya pencegahan transaksi ilegal melalui sistem perbankan.
"Menurut Bapak/Ibu sekalian yang sehari-hari berjibaku dengan persoalan ini, apakah terdapat permasalahan dalam aspek pengaturan? Ataukah perlu penguatan terhadap Satuan Tugas PASTI yang saat ini sudah ada? Atau, seperti apa sebenarnya langkah yang diperlukan agar seluruh transaksi ilegal dapat kita kendalikan dan mitigasi, sehingga tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban?" tuturnya.
Puteri berharap, ada solusi dalam upaya penanganan transaksi ilegal di sektor perbankan.
"Saya berharap dari seluruh penguatan sistem yang telah Bapak/Ibu ajukan dan sampaikan, dapat benar-benar diimplementasikan. Sehingga mampu memperkuat upaya pencegahan serta penanganan transaksi ilegal di sektor perbankan secara lebih efektif dan menyeluruh," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon Napitupulu menilai bahwa Indonesia memiliki pengalaman kebijakan yang dapat menjadi rujukan dalam penguatan sistem pengawasan keuangan, seperti penerapan daftar hitam pada buku cek dan bilyet giro hingga Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Kalau saya sarankan memang, seluruh rekening-rekening pinjol ilegal atau judi online yang beroperasi di Indonesia yang sudah teridentifikasi baik oleh BI, OJK maupun PPATK sebaiknya masuk list daftar hitam nasional. Sehingga kita tidak akan membuka rekening apapun karena sudah masuk daftar hitam. Dan, ini juga di share ke seluruh perbankan," pungkas Nixon.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
7













































