Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi, asesmen, termasuk penelaahan atas potensi ancaman terhadap informan dalam kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta untuk memberi penjelasan perihal program layanan pelindungan, utamanya tentang restitusi yang menjadi hak para korban.
Dalam pertemuan akhir April lalu, hadir perwakilan orang tua korban didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Wali Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses hukum dan fasilitasi restitusi, Sri mengatakan LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta Eva Guna Pandia untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban yang diproses oleh Penyidik.
"Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama." ujar Sri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Sri mendapat informasi korban meliputi balita, TK dan alumni. Selain itu, banyak dari mereka yang sejak balita berada di daycare juga diduga terkena sejumlah penyakit antara lain pneumonia, bronkitis dan stunting.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terhadap anak yang dititipkan oleh orang tua, menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan koordinasi awal dengan korban di LPSK Yogyakarta, terdapat 13 permohonan masuk dari 5 keluarga korban.
Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta disepakati akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk layanan pemulihan terhadap korban.
Beberapa lembaga yang terlibat adalah KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).
LPSK disebut akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan pelindungan bagi korban dan orang tua korban.
Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum.
Kasus kekerasan dan penelantaran anak ini terbongkar setelah polisi menggerebek daycare Little Aresha pada bulan lalu. Penggerebekan itu berkaitan dengan laporan penganiayaan yang menimpa sejumlah anak di bawah umur.
Saat digerebek, petugas mendapati anak-anak yang dititipkan orang tuanya di daycare itu dalam kondisi diikat tangan dan kaki, serta tak berbusana- hanya popok.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
DK adalah ketua yayasan dan juga pemilik daycare tersebut, AP adalah kepala sekolah, sementara sebelas lainnya berperan sebagai pengasuh anak.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1














































