Polisi Jemput Paksa Pendiri Pesantren Pati Tersangka Kekerasan Seksual

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri ponpes di Tlogowangu, Pati, Jawa Tengah, inisial AS, akan dijemput paksa kepolisian setelah dia mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagia tersangka.

Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwatinya. Kasus itu dibongkar lewat aduan salah satu korban yang sudah lulus ke aparat, dan dilaporkan pada September 2024 lalu.

"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama lewat sambungan telepon, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya tersangka AS telah dijadwalkan diperiksa polisi di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Akan tetapi dari pagi dan ditunggu sampai pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Pati.

Dika memberikan alasan pelaku setelah ditetapkan tersangka belum juga ditangkap ataupun ditahan.

Menurutnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penangkapan adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.

"Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Dika.

"Langkah ini memastikan akurasi identitas (hindari error in persona), objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," lanjut dia.

Dika mengaku dalam perkara ini menekankan pemeriksaan secara profesional sehingga tidak terbantahkan secara hukum.

"Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas dia.

Menurutnya tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil. Tersangka sebelumnya selalu hadir didampingi pengacara hukum (PH).

"Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu hadir tersangka dan PH," kata Dika.

Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.

"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Yofi mengamini ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail ihwal kendala yang dimaksud.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupauen Pati, Ahmad Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes tersebut.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," kata Syaiku.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research