LPS: Simpanan dari Bank Dilikuidasi Capai Rp3,99 Triliun dalam 20 Tahun

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan total simpanan dari bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun sejak lembaga ini beroperasi pada 2005 hingga 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Rp592,14 miliar atau 14,83 persen merupakan simpanan tidak layak bayar (STLB), sementara Rp3,4 triliun atau 85,17 persen merupakan simpanan layak bayar (SLB).

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyatakan bahwa penyebab utama simpanan tidak layak bayar adalah suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, sekitar 64,95 persen, diikuti oleh penyebab bank tidak sehat 29,02 persen dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen.

Sesuai peraturan, seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Desember 2025, terdapat 1.593 bank peserta penjaminan, terdiri dari 105 bank umum dan 1.488 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).

Dalam kurun waktu 2005 hingga 2025, LPS telah melikuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Saat ini, 18 BPR dan BPRS masih dalam proses likuidasi. Farid menjelaskan bahwa proses likuidasi dilakukan dengan cepat dan efektif, dengan rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali saat ini mencapai 5 hari kerja, lebih cepat dibandingkan 14 hari kerja lima tahun lalu.

Perkembangan Keuangan LPS

Neraca keuangan LPS menunjukkan perkembangan positif dengan total aset meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun pada 2025. Aset terbesar berada pada Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp263,8 triliun atau 95,5 persen dari total aset. Pendapatan LPS mencapai Rp37,6 triliun, naik 12,3 persen dari tahun sebelumnya, dengan surplus Rp33,8 triliun.

LPS juga berkontribusi pada perekonomian dengan pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian SBN senilai Rp51,4 triliun pada 2025.

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan

Melalui rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode Januari 2026 tetap tidak berubah. TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen, di BPR sebesar 6,00 persen, dan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 2,00 persen, berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research