REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan empat orang. Pemerintah menyiapkan langkah penegakan hukum terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Dalam pernyataannya pada Senin (9/3/2026), Kementerian Lingkungan Hidup mencatat korban meninggal dalam insiden yang terjadi akhir pekan lalu itu adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah mulai melakukan penyidikan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Hanif menilai praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping di TPST Bantargebang tidak dapat lagi ditoleransi karena berpotensi membahayakan keselamatan warga dan petugas.
Menurut Hanif, TPST Bantar Gebang telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun sehingga kini berada dalam kondisi beban kritis. Sistem pengelolaan yang tidak memadai dinilai meningkatkan risiko longsor dan pencemaran lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menyoroti sejarah insiden serupa di lokasi tersebut. Pada 2003 terjadi longsor yang menimbun permukiman warga, disusul runtuhnya Zona III pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Insiden lain terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area pembuangan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Longsor pada Maret 2026 ini dinilai memperkuat indikasi risiko akibat beban berlebih di TPST Bantar Gebang.
Hanif mengatakan, pihak yang terbukti lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman pidana berkisar 5 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” kata Hanif.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terkait sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
Selain proses penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mengalihkan fungsi TPST Bantargebang untuk penanganan sampah anorganik melalui penguatan pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

5 hours ago
3













































