Libur Lebaran, Angkot di Jalur Puncak Dihentikan Sementara

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Kebijakan ini disertai dengan pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada setiap sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penutupan ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada para sopir di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu (15/3).

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur Puncak yang biasanya mengalami lonjakan kendaraan saat libur Lebaran. "Di sini hampir 2.000 sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa program ini menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran 2026. Kompensasi diberikan sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga total yang diterima setiap sopir selama lima hari mencapai Rp1 juta, yang ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.

Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak. Pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang masih menggunakan angkutan umum di wilayah lain. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyebutkan bahwa angkot yang mengikuti program ini berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak, yaitu angkot 02C, 02B, dan 02A.

Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan. "Harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut," katanya. Petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan dan akan menindak tegas angkot yang tetap beroperasi.

Selain pengaturan operasional angkot, pemerintah daerah juga menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk mengantisipasi arus mudik dan wisata Lebaran di wilayah Kabupaten Bogor. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyiagakan sekitar 300 personel, termasuk 100 petugas khusus di kawasan Puncak yang bertugas dalam dua shift untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research