Kronologi Lengkap Terungkapnya Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

11 hours ago 2

Kupang, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kronologi pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari surat yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tertanggal 22 Januari yang diterima tanggal 23 Januari 2025 oleh Ditreskrimum Polda NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Surat dari Divhubinter tersebut berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter.

"Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/3) sore.

Setelah menerima surat tersebut, Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan serangkaian penyelidikan ke hotel yang diduga sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Dengan merujuk data-data dari Divhubinter Polri dalam surat, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kupang dan melakukan klarifikasi di hotel tersebut.

"Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yang periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan," ujarnya.

Kemudian pada 14 Februari 2025, Polda NTT merangkumkan seluruh hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana tersebut di salah satu hotel di Kota Kupang yang terjadi pada 11 Juni 2024.

"Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS," ucap Patar.

Setelah dilakukan pengecekan, FWLS diketahui salah satu anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Polri di wilayah Polda NTT, yang tak lain adalah AKBP Fajar.

Temuan itu dipastikan lagi di data Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT sehingga diketahui secara pasti bahwa FWLS adalah anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Kapolres Ngada.

Karena Fajar saat itu merupakan anggota aktif dan memiliki jabatan sebagai Kapolres maka pada tanggal 19 Februari 2025, Ditreskrimum lantas melaporkannya ke Bidang Propam Polda NTT dan secara berjenjang melaporkannya ke Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti.

"Yang melaporkan ke Kapolda adalah saya dan Kabid Propam tentang hasil penyelidikan tersebut," ujarnya.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk diinterogasi oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Dari interogasi tersebut, FWLS ini mengakui perbuatannya secara terbuka dan lancar sesuai surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri," kata Patar.

Selanjutnya pada 24 Februari 2025, atas perintah dari Kepala DIvisi Propam Mabes Polri, FWLS dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Fajar hingga saat ini masih diamankan di Mabes Polri.

Patar mengakui jika Divisi Hubinter Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) tentang adanya video asusila yang beredar di salah satu situs porno luar negeri yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar.

(gil/gil/ely)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research