Kredit ke UMKM Baru 19,4 Persen, Jauh dari Target RPJMN

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan penyaluran kredit perbankan kepada sektor UMKM di luar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 baru mencapai 19,4 persen dari total kredit nasional. Angka tersebut dinilai masih jauh dari target pemerintah sebesar 25 persen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dari total alokasi kredit perbankan sebesar Rp8.149 triliun pada 2025, kredit yang mengalir ke UMKM tercatat sekitar Rp1.580 triliun. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 6 persen atau setara ratusan triliun rupiah yang belum terpenuhi dari target Rp2.100 triliun.

“Realisasi baru 19,4 persen, artinya masih ada sekitar 6 persen yang belum mampu kita penuhi,” ujar Maman dalam diskusi media Forum Wartawan UMKM di Jakarta, Jumat (28/2/2026).

Sementara itu, sebesar Rp6.569 triliun atau 80,6 persen kredit perbankan justru mengalir ke sekitar 50 korporasi besar. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan distribusi pembiayaan di tengah upaya pemerintah memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Maman menegaskan evaluasi penyaluran kredit di luar KUR akan menjadi prioritas pemerintah agar pembiayaan benar-benar mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, KUR tetap menjadi instrumen utama untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.

Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp295 triliun dengan 1,37 juta debitur baru. Adapun realisasi KUR sepanjang 2025 mencapai Rp270 triliun dengan 4,58 juta debitur, terdiri atas 2,75 juta debitur baru dan 1,54 juta debitur graduasi. Dari total tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp163,9 triliun.

Namun di lapangan, tantangan tetap muncul. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai realisasi KUR masih menghadapi kendala administratif, terutama terkait agunan.

Meski aturan pemerintah menyebut kredit di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan, praktik di lapangan disebut masih meminta sertifikat atau agunan tambahan.

“Secara aturan Rp100 juta tanpa jaminan, tapi di lapangan tetap ditanya agunan,” kata Edy. Ia juga mengkritik perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) karena dinilai belum sepenuhnya mempermudah akses sesuai regulasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research