KPK Usut Aliran Uang Suap Pajak ke Sejumlah Pihak DJP

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang diterima oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak Ditjen Pajak Pusat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum bisa berbicara gamblang mengenai oknum di Ditjen Pajak yang diduga turut menerima aliran uang disinyalir bagian dari suap.

Dia hanya mengatakan peristiwa ini diduga terjadi karena pegawai Ditjen Pajak ikut serta dalam proses penentuan nilai pajak yang harus dibayarkan PT WP.

"Ini masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa, termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP-nya," kata dia.

Pada Selasa, 13 Januari 2026, KPK telah menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan. KPK menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai yang belum disebut nominalnya.

Pada hari yang sama, tepatnya Selasa malam, KPK menggeledah kantor PT WP dan menyita barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak.

Selain itu juga disita dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari sana, BBE berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara.

Dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar.

Dalam prosesnya diduga ada kongkalikong yang membuat kurang bayar PBB PT WP menjadi all in Rp23 miliar.

"All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Minggu (11/1) pagi.

"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar," sambungnya.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujar Asep.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.

Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research