REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Gugatan itu guna menguji sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji.
Tim Biro Hukum KPK bakal menjelaskan jawaban terhadap gugatan yang diajukan Yaqut. “Kita ikuti proses sidangnya. KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Pada prinsipnya, KPK menghargai upaya praperadilan yang diambil Yaqut. KPK meyakini praperadilan termasuk mekanisme hukum yang sah dalam menguji prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Tapi KPK memastikan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai aturan.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024, seluruh aspek formil dan materiil sudah dipenuhi oleh penyidik,” ujar Budi.
KPK menerangkan penanganan kasus tersebut lewat tahapan penyelidikan sampai terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. Kemudian, KPK menetapkan dua orang tersangka, termasuk Yaqut pada Januari 2026
“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” ucap Budi.
Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

2 hours ago
2












































