Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzakki Cholis (MZK) memiliki informasi soal pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, KPK mengendus Muzakki diduga menerima uang dalam kasus kuota haji. Uang itu diduga dimaksudkan sebagai imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus untuk Muzakki.
"Kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan (Muzakki)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip pada Ahad (18/1/2026).
KPK menyebut Muzakki mengetahui munculnya inisiatif dari biro travel guna mengajukan tambahan kuota haji kepada Kemenag. KPK mengendus adanya bantuan dari Muzakki yang tidak diberikan secara cuma-cuma dalam perkara ini. "Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya," ucap Budi.
Muzakki tercatat diperiksa KPK pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan Muzzaki masih dalam kapasitas sebagai saksi penyidikan kasus kuota haji. KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

3 hours ago
2












































