Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas Perempuan menyayangkan vonis bebas bersyarat terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim memutuskan penahanan tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Selama periode itu, Laras tetap dalam pengawasan.
"Komnas Perempuan menyesalkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati," kata Komnas melalui Instagram @komnasperempuan, Jumat (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan menyatakan putusan bagi Laras ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak muda.
Padahal, kritik dan ekspresi pendapat merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
"Putusan ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan generasi muda," ujar Komnas.
Komnas berpendapat putusan itu juga berpotensi menimbulkan efek gentar terhadap masyarakat, dan membuat mereka memilih untuk diam karena takut dijerat pidana.
Komnas Perempuan menekankan hal itu bukan hanya berpotensi mempersempit partisipasi publik, namun juga berpotensi melemahkan kontrol sosial melalui kritik publik.
"Kriminalisasi kritik berpotensi juga berdampak langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender," ucap Komnas.
Komnas menjelaskan selama ini kritik publik merupakan alat kontrol sosial guna menilai respons aparat, memastikan keberpihakan pada korban, hingga mencegah praktik imunitas.
Namun, pada kondisi perempuan takut bersuara, maka akuntabilitas penanganan kekerasan berbasis gender pun juga beresiko ikut melemah.
"Ruang aman bagi penyampaian pendapat dan keprihatinan sosial justru harus dijamin, bukan dibatasi melalui pemidanaan," ujarnya.
Laras dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, hakim meminta agar penahanan itu tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras juga tetap dalam pengawasan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Hakim menyatakan dalam kasus ini, Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Dalam hal ini hakim tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Laras dihukum 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan penjara justru bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.
Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.
Selain itu, hakim juga mengatakan riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.
(mnf/isn)

4 hours ago
3














































