REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini pelaku penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus (AY) lebih dari empat orang. Komnas HAM mendesak agar pengusutan semua pelaku penyiraman air keras tersebut agar tetap dilanjutkan oleh Polri. Komnas HAM juga mendesak agar kendala pengusutan yang dilakukan oleh kepolisian terkait peristiwa tersebut segera dijawab dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Tim Pemantau dan Penyelidikan kasus penyerangan air keras Andrie Yunus di Komnas HAM Pramono Tanthowi dan Saurlin Siagian menyampaikan hal tersebut menyusul empat tersangka penyerangan air keras dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diajukan ke persidangan dalam waktu dekat. Komnas HAM hingga saat ini masih melanjutkan perampungan laporan hasil dari penyelidikan kasus penyerangan tersebut.
Dalam penyelidikan versi Komnas HAM ada bukti-bukti yang terungkap tentang pelaku penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus lebih dari empat orang yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI.
“Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang sebagaimana yang telah dijadikan tersangka dan terdakwa (oleh TNI),” begitu kata Pramono dalam siaran pers Komnas HAM, Jumat (17/4/2026). Adanya pelaku-pelaku lain yang kini belum dijadikan tersangka itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.
“Oleh karena itu kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Pramono. “Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semuanya berlatar belakang militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” sambung Pramono.
Kelanjutan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri itu, pun untuk menakar kendala atas keterbukaan pengusutan para pelaku penyiraman air keras tersebut. Karena menurut Komnas HAM, jika Polri menunjukkan adanya kendala dalam pengungkapan pelaku-pelaku lainnya itu, agar segera dibentuk tim penyelidikan gabungan.
“Jika Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas para pelaku lainnya, baik yang telah ditemukan oleh Kontras, maupun juga Komnas HAM yang jumlahnya mencapai angka belasan, maka kami mendorong pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta,” ujar Pramono. Peran TGPF diharapkan lebih mampu independen dalam setiap pengusutan peristiwa-peristiwa kejahatan yang pelakunya berasal dari lintas instansi.
Polisi Militer (PM) menetapkan Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES sebagai tersangka pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus bulan lalu. Keempat pelaku tersebut merupakan anggota TNI aktif yang berdinas pada Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI. Kemarin berkas perkara keempat pelaku penyerangan air keras tersebut sudah diajukan ke Peradilan Militer di Jakarta.
Padahal sejak awal reaksi publik mendesak agar keempat pelaku tersebut diadili di peradilan umum. Dalam penyampaian terbuka oditur militer disebutkan, motif para anggota TNI menyerang Andrie Yunus dengan air keras lantaran dendam pribadi.

2 days ago
6













































