Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti kinerja peradilan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon yang membawa sabu hampir 2 ton.
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). “Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus berbanding lurus dengan kualitas putusan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR telah menyetujui alokasi anggaran besar bagi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung.
"Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Kamis (26/2/2026).
Pihaknya pun juga menyinggung soal pengusulan kenaikan gaji hakim karir dan ad hoc hingga 280 persen oleh Komisi III, serta tengah membahas RUU Jabatan Hakim guna meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan. “Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. “Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” katanya.

1 day ago
3












































