Komisi II DPR Akan Panggil KPU Soal Private Jet Rp46 M di Pemilu

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 22 Okt 2025 11:06 WIB

Komisi II DPR akan memanggil KPU soal penggunaan private jet oleh jajaran komisionernya saat Pemilu dan Pilpres 2024 di luar rute logistik. Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penggunaan private jet oleh jajaran komisionernya saat Pemilu dan Pilpres 2024 di luar rute logistik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penggunaan private jet di luar rute logistik yang menelan biaya sewa Rp46 miliar oleh jajaran komisioner saat Pemilu dan Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan memanggil KPU dan meminta keterangan soal itu usai masa reses awal November mendatang. Menurut Dede, semua penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan.

"Tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," kata Dede saat dihubungi, Rabu (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar KPU ke depan bisa lebih bijaksana menggunakan uang negara. Fasilitas, menurutnya digunakan untuk tugas negara, bukan yang lain.

"Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu," katanya.

Sementara, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengaku menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus tersebut.

Menurut dia, penggunaan private jet untuk kunjungan komisioner akan menjadi catatan penting bagi alokasi anggaran pemilu berikutnya.

"Selain itu, juga akan menjadi catatan penting bagi kami dalam proses persetujuan program dan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya," katanya.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner KPU RI lainnya. Mereka yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research