Kemenhut Ungkap Modus Pencucian Kayu di Balik Banjir Sumatera, Ini Penjelasannya

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemhut) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kehutanan yang terindikasi di balik fenomena material kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan saat ini tengah fokus menelusuri dugaan modus “pencucian kayu” melalui penyalahgunaan Hak Atas Tanah (PHAT) yang disinyalir menjadi celah bagi sindikat pembalakan liar dalam melegalkan hasil kejahatan mereka.

Langkah ini diambil menyusul berkembangnya polemik publik terkait asal-usul gelondongan kayu yang kerap muncul saat bencana banjir melanda. Pemerintah memastikan investigasi mendalam sedang berjalan untuk memilah antara material alami akibat bencana dan material hasil aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan kayu yang terseret arus banjir dapat berasal dari berbagai sumber. Sumber tersebut mencakup faktor alam seperti pohon tua yang lapuk, pohon tumbang, atau material bawaan sungai, hingga sisa area penebangan legal. Namun, ia tidak menampik adanya kemungkinan aktivitas melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan dokumen PHAT dan pembalakan liar (illegal logging), yang berkontribusi pada fenomena tersebut.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Justru kami ingin memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri untuk memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi Januanto dalam pernyataannya, Sabtu (29/11/2025).

Dalam pernyataan tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan menyampaikan fokus mereka saat ini adalah membongkar kejahatan kehutanan terorganisir yang beroperasi dengan modus semakin kompleks. Dwi mengatakan para pelaku tidak lagi sekadar menebang pohon secara sembunyi-sembunyi, melainkan memanipulasi sistem administrasi agar kayu ilegal tampak sah secara hukum.

Dwi mengungkapkan kayu yang ditebang dari kawasan hutan negara sering kali diseret masuk ke dalam skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT. Dokumen ini kerap dipalsukan, digandakan, atau digunakan dengan meminjam nama warga pemilik lahan.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ujar Dwi.

Berdasarkan hasil operasi intelijen, Ditjen Gakkum telah mengidentifikasi tujuh pola utama pencucian kayu ilegal lewat PHAT. Modus tersebut meliputi pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, serta praktik “penitipan” kayu dari kawasan hutan (Hutan Produksi Terbatas/Hutan Lindung) agar seolah-olah berasal dari area PHAT. Dalam modus ini, pelaku sering kali membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang digelembungkan.

Selain itu, ditemukan pula manipulasi data fisik kayu seperti diameter dan panjang kayu, perluasan batas peta PHAT yang melampaui hak sah hingga merambah hutan negara, serta penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal besar. Modus lainnya melibatkan penggunaan dokumen yang sama secara berulang untuk pengiriman kayu (satu dokumen untuk beberapa rit pengangkutan), serta penarikan kayu dari hutan yang kemudian diregistrasi ulang sebagai kayu PHAT setelah ditimbun di lahan milik pribadi.

Sebagai respons strategis untuk menutup celah ini, Kementerian Kehutanan menetapkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH). Langkah ini dibarengi dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh izin pemanfaatan kayu di areal PHAT.

Dari sisi penegakan hukum, Kemhut menerapkan pendekatan Multidoors yang mengintegrasikan tindak pidana kehutanan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Strategi ini dirancang untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama yang mendanai operasi ilegal tersebut, bukan hanya pelaku lapangan.

“Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner. Langkah ini kami jalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rangka mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” tambah Dwi.

Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap sejumlah kasus di wilayah Sumatera. Pada Juni 2025 di Aceh Tengah, penyidik berhasil mengungkap penebangan pohon ilegal di luar areal PHAT dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu.

Dua bulan berselang, tepatnya Agustus 2025, operasi di Solok, Sumatera Barat, menangkap basah kegiatan penebangan di kawasan hutan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT. Dalam operasi ini, petugas menyita 152 batang kayu log serta alat berat berupa dua unit ekskavator dan satu unit buldoser.

Penindakan berlanjut ke Batam pada September 2025, di mana 443 batang kayu olahan diamankan karena diangkut menggunakan dokumen PHAT yang tidak sesuai prosedur. Kasus dengan skala lebih masif terungkap pada Oktober 2025 di Kepulauan Mentawai dan Gresik. Tim gabungan Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang dokumen pengeluarannya melibatkan PHAT bermasalah.

Pada bulan yang sama di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat unit truk yang memuat 44,25 meter kubik kayu bulat turut diamankan. Kayu tersebut diketahui menggunakan dokumen yang bersumber dari PHAT yang statusnya telah dibekukan.

Pemerintah mengimbau seluruh komponen masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan hutan, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research