Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi Migor

11 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 12 Apr 2025 23:54 WIB

Keempat tersangka yang ditahan Kejagung adalah M. Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan AR. Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). (CNNIndonesia/Muhammad Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menjelaskan keempat orang itu dijadikan tersangka setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti tentang keterlibatan mereka dalam kasus ini. Keempat tersangka kini ditahan di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan

"Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas dia.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3). Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

(mab/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research