Kejagung Sebut tak Ada Keterlibatan Najelaa Shihab di Kasus Chromebook

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada keterlibatan Najelaa Shihab dalam skandal korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pun mengatakan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang tak merasa perlu memeriksa Najelaa terkait kasus tersebut.

“Seingat saya tidak ada (keterlibatan),” ujar Anang melalui pesan singkat, Selasa (28/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Pun kata dia, tak ada rencana tim penyidikan memeriksa Najelaa. “Tidak ada juga (pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan,” sambung Anang.

Pada Senin (27/10/2025) tim pengacara Nadiem, Tabrani Abby mengungkapkan adanya dua grup WA yang dibentuk pada Agustus 2019. Grup WA dengan nama ‘Edu Org’ dan ‘Education Council’. Grup tersebut, dibentuk sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Tetapi grup percakapan itu memang dibentuk setelah Nadiem mendapat kepastian ditunjuk sebagai menteri.

Tabrani mengatakan, grup-grup percakapan tersebut beranggotakan Nadiem, bersama-sama para mitra kerjanya. Dan grup-grup WA tersebut merupakan saluran komunikasi yang membahas tentang gagasan-gagasan kurikulum pendidikan, dan penggunaan teknologi untuk pendidikan.

“WA Grup itu dibuat untuk mendiskusikan gagasan-gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan. Adapun anggota dalam Grup WA itu adalah orang-orang yang expert di bidang pendidikan, kemudian juga di bidang IT. Termasuk beberapa orang-orang yang ketika itu menjadi staf khusus Nadiem,” kata Tabrani.

“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona (Handayani), ada Najla (Shihab) dan lain-lain,” sambung Tabrani.

Dia memastikan, tak ada pihak dari Google atau vendor-vendor Chromebook yang menjadi anggota dalam Grup WA tersebut. Karena dalam percakapan WA Grup itu tak pernah sekalipun membahas tentang pengadaan laptop chromebook. Kemudian, kata Tabrani menjelaskan grup-grup percakapan itu diubah namanya menjadi ‘Menteri Core Team’.

Setelah Nadiem resmi menjadi menteri, barulah muncul pembahasan tentang rencana pengadaan alat sarana-prasarana teknologi untuk memperkuat kualitas pendidikan. Pembahasan tentang laptop chromebook itu, kata Tabrani baru muncul persisnya pada 6 Mei 2020. Ketika itu melalui zoom meeting, Nadiem memerintahkan kepada para staf khususnya membuat kajian tentang pengadaan teknologi untuk sarana-prasarana pendidikan. Tetapi kata Tabrani, dalam perintah tersebut, pun Nadiem tak ada memerintahkan para staf khususnya untuk merekomendasikan veondor-vendor sistem operasi tertentu.

“Jadi tanggal 6 Mei (2020) itu, tidak ada secara tegas Pak Menteri ketika itu bilang, oke pakai Chrome atau Chromebook, atau Windows, nggak ada,” ujar Tabrani.

Tetapi dia mengakui, dari hasil penyidikan sementara ini di Jampidsus, memang ada klausul berita acara tentang Nadiem yang memberikan perintah lisan dengan mengatakan "go ahead" kepada para staf khususnya yang membahas tentang pengadaan sarana teknologi pendidikan itu. Akan tetapi, kata Tabrani, penyampaian "go ahead" tersebut merupakan perintah dari Nadiem agar para staf khususnya melakukan pengkajian tentang kelayakan penggunaan sistem operasi Chrome, atau Windows untuk program digitalisasi pendidikan.

“Jadi dia (Nadiem) bilang "go ahead" itu maksudnya diskusi antara tim yang mengusulkan untuk Windows kemudian Chrome,” ujar Tabrani.

Penyidikan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek sementara ini sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Nadiem Makarim selaku menteri yang bertanggung jawab dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan itu, sudah mendekam di sel tahanan sejak awal September 2025 lalu. Dan Jampidsus pada Juli 2025 sudah mengumumkan tersangka awalan, termasuk dua penyelenggara negara lain di Kemendikbudristek. Selain itu penyidik juga menetapkan pakar teknologi yang juga selaku konsultan di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA) alias Ibam sebagai tersangka.

Penyidik Jampidsus juga sudah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka selaku staf khusus Nadiem saat menjadi menteri. Akan tetapi hingga kini, penyidik belum berhasil menangkap Jurist Tan. Jurist Tan berhasil kabur ke luar negeri sebelum peningkatan status hukumnya pada Juli 2025 lalu. Dan dari informasi sementara, diketahui Jurist Tan berada di Amerika Serikat (AS). Bulan lalu, Kementerian Imigrasi sudah mencabut keberlakukan paspor miliknya. Pun begitu, Jurist Tan belum ada tanda-tanda kembali ke Indonesia.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research