Kejagung Sebut SPPG Afiliasi Dadan dkk Tak Otomatis Disetop Ikut MBG

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk tidak langsung dihentikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia menegaskan penyitaan untuk kepentingan penyidikan bisa dilakukan pada dokumen izin SPPG semata. Sehingga, kata dia, tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap SPPG-SPPG terkait tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menerangkan yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark-up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merinci pengadaan yang tidak sesuai yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research