Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan di Diamond Convention Center yang merupakan salah satu aset PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (2/7), terkait dugaan korupsi korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menyita sejumlah berkas terkait kasus korupsi pemberian kredit dari perbankan.
Calvin Wijaya selaku kuasa hukum Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan penyidik meminta dan memeriksa sejumlah data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kooperatif, kita langsung serahkan data yang dinilai perlu untuk dibawa oleh petugas-petugas dan penyidik-penyidik dari kejaksaan agung demi kelancaran penyidikan," kata Calvin.
Ia tak merinci berkas apa saja yang disita penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun Calvin mengatakan berkas yang diperiksa masih terkait dengan PT Sritex.
"Betul (disita). Kita serahkan dan ada tanda terima. Jadi ada tanda penyerahan dari kita, dan ada tanda terima dari penyidik," kata dia.
Penggeledahan disaksikan langsung oleh Lurah Purwosari Kecamatan Laweyan, Sewanti. Menurutnya, penggeledahan berlangsung selama kurang 3,5 - 4 jam.
"Menyiapkan berita acara itu kan lama nggih, terpotong makan siang dan salat itu kan juga lumayan lama," kata Suwanti.
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (1/7) terkait kasus yang sama.
Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Senin (30/6) lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
(syd/wis)