Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Usai Kasusnya Disetop Kejari

2 hours ago 1

Bandung, CNN Indonesia --

Status tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin telah dicabut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat (Jabar), seiring disetopnya penyidikan kasus tersebut.

Merespons hal tersebut, Erwin berterima kasih lalu mengatakan kejaksaan telah melakukan kera penegakan hukum yang obyektif.

"Ya saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan yang apa namanya kerja obyektif ya menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung," kata Erwin di Bandung, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas kasusnya disetop dan status tersangkanya gugur, Erwin mengaku akan kembali menjalankan aktivitas resmi mulai pekan depan dan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Farhan.

Lebih lanjut dia mengatakan selama ini--ketika sedang terjerat kasus--dirinya pun tetap mengikuti perkembangan Kota Bandung beserta berbagai persoalan yang dihadapi.

"Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," kata dia.

Sebelumnya Kejari Bandung menetapkan Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung pada Desember 2025 lalu.

Kala itu Kejari Bandung dipimpin Irfan Wibowo.

Namun, setelah enam bulan berlalu, Kejari Bandung pimpinan Abun Hasbuloh Sambas menghentikan kasus itu.

Penjelasan Kajari Bandung

Abun mengatakan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun hingga saat ini fakta tersebut belum ditemukan.

"Pascaditerapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka," kata Abun, Bandung, Rabu (3/6).

"Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," sambungnya

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah ekspose yang dilakukan pada 22 Mei lalu, maka demi kepastian hukum perkara tersebut disepakati untuk dihentikan.

"Pelaksanaan ekspose dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Abun.

Kasus tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam penyidikan, tim memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Dalam perjalanannya kasus, tersangka tersebut sempat mengajukan praperadilan ke PN Bandung, namun kandas.

Abun menyatakan penghentian perkara tidak dipengaruhi faktor politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga pun berakhir.

"Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur. Kalau bekerja dari awal, memang kami tidak mencabut hak-haknya sebagai wakil wali kota maupun anggota dewan," ujar Abun.

Namun, sambungnya, Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru.

"SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan," kata Abun.

(csr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research