Wawan Sumpena (31), Tersangka Kasus Pembunuhan Pemilik Rental PS di Kampung Lembur Sawah, RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kasus dibalik tewasnya Tati Kurniati (55), pemilik rental PS asal Kampung Lembur Sawah, RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya terungkap. Dia dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Polisi sudah menangkap pelaku bernama Wawan Sumpena (31) di sebuah penginapan di Kota Cimahi pada Sabtu (25/10/2025). Dia mencoba melarikan diri setelah membunuh korban secara sadis hingga ditemukan bersimbah darah di rumahnya pada Senin (20/10/2025) pagi.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Sat Reskrim Polres Cimahi dalam kurun waktu kurang dari 7 hari berhasil menangkap tersangka dan barang bukti di salah satu hotel di Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolree Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, tindak pidana pembunuhan disertai pencurian ini dilakukan dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu yang ada di tempat rental PS. Korban berupaya meminta pertolongan dengan cara berteriak, hingga akhirnya dicekok tersangka sampai meninggal dunia.
"Korban sedang nyapu kemudian dipukul ke bagian kepala belakang, korban jatuh. Saat korban teriak langsung dipiting dan tangan kanan mencekik selama 3 menit sampai korban lemas dan meninggal," ujar Niko.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menggasak uang Rp 5 juta hingga berbagai jenis perhiasan yang tersimpan di berbagai ruangan rumah. Setelah itu tersangka mencoba kabur. Petugas gabungan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi yang berkolaborasi dengan Polsek cimahi Selatan, Inafis Polres Cimahi dan Inafis Poda Jabar langsung melakukan penyelidikan secara Scientific Crime Investigation untuk mengungkap kasus tersebut.
Berbekal hasil olah TKP yang dilakukan dua kali, keterangan saksi, barang bukti lainnya, kasus itu mengarah ke pembunuhan hingga didapati identitas tersangka. Ketika akan diamankan, tersangka yang diketahui merupakan tetangga korban mencoba melarikan diri hingga polisi memberikan tindakan tegas dan terkukur dengan cara menembaknya pada bagin kaki bagian kanannnya.
"Tersangka mau melarikan diri dan mencoba untuk melawan petugas sehingga tersangka terpaksa harus dilumlumpuhkan. Tersangka ini masih tetanggak korban, satu RW," ujar Niko.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 339 Subsider 338 Jo 365 ayat 3 KUHPidana. Sehingga tersangka yang diketahui sebagai buruh pabrik itu terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

3 hours ago
1













































