Jubir KPK tak masalah dilaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan tidak keberatan dengan laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait pernyataan Budi mengenai pemeriksaan Faizal dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 7 April 2026.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada masyarakat. "Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa dirinya maupun KPK menghormati keputusan Faizal Assegaf untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," katanya.
Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh pejabat Bea Cukai. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Ditjen Bea Cukai. Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
KPK mengumumkan pada 5 Februari 2026 bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita Rp5,19 miliar dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
3















































