JK Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Sukarno: 4 Pulau Milik Aceh

21 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla angkat suara soal polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Seluruh pulau tersebut kini secara administratif jadi bagian Sumut.

JK menjelaskan, ketentuan perbatasan kedua wilayah itu telah diatur dalam poin nomor 1.1.4 yang tertuang dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian itu, kata dia, telah disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6).

JK menyebut aturan perbatasan dalam perjanjian Helsinki itu merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken Presiden RI saat itu, Sukarno.

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," ujarnya.

JK menegaskan jika merujuk hasil perundingan itu dan dokumen yang ada, maka keempat pulau yang saat ini menjadi polemik masuk dalam wilayah Aceh.

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegasnya.

Lebih lanjut, JK menilai penentuan wilayah terhadap suatu pulau tidak bisa dilakukan jika hanya melihat faktor geografis semata.

Ia mendorong agar pemerintah juga perlu melihat faktor historis yang selama ini sudah ada dan terbangun di wilayah itu.

"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujarnya.

Karenanya, JK meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik sengketa empat pulau ini dengan sebaik-baiknya.

"Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik," ujarnya.

Belakangan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menuai polemik dan jadi rebutan antara Sumut dan Aceh.

Terakhir, Kemendagri menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.

Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun, saat ini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

(jun/tfq/jun)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research