Jelang Wajib Halal, Ini Imbauan MUI untuk BPJPH

1 month ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyiapkan infrastruktur dan penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Seperti diketahui, aturan yang mewajibkan adanya sertifikat halal akan mulai berlaku secara penuh pada Oktober 2026.

MUI menilai, batas waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir penerapan kewajiban halal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Semestinya, aplikasi amanat UU JPH itu dilakukan tanpa adanya relaksasi atau penundaan kembali.

“Undang-Undang ini sudah diundangkan sejak 2014 dan memberikan masa toleransi selama lima tahun sampai 2019. Setelah itu, masih ada dispensasi bagi pelaku usaha. Namun, dispensasi tersebut pada dasarnya merugikan hak konsumen,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am, di Jakarta pada Senin (12/1/2026).

Kiai Asrorun Ni'am mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal telah terjadi berulang kali, mulai dari target pada tahun 2019 dan 2024, hingga kembali ditunda sampai tahun 2026. Kondisi ini, lanjut dia, dinilai sudah melampaui batas toleransi yang wajar.

Kiai Ni'am memandang, relaksasi kewajiban sertifikasi halal tersebut diberikan lantaran alasan kesiapan kalangan pelaku usaha dan infrastruktur. Namun, penundaan tersebut berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya umat Islam.

“Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai kepentingan atas nama 'belum siap' justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” kata dia menjelaskan.

Pihaknya berharap, pemerintah tidak kembali memberikan relaksasi. Karena itu, penting bagi BPJPH untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat.

“Negara harus hadir menjaga keseimbangan, bukan hanya mengakomodasi satu sisi tetapi mengorbankan sisi yang lain. Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan disiapkan secara sungguh-sungguh,” kata dia.

BPJPH bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

“Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal "Babe" Hasan.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober mendatang sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research