Jaringan Narkoba Internasional Targetkan Jabar, Sabu 6 Kg dari Laos Gagal Diselundupkan ke Bandung

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak enam kilogram dari Laos yang hendak diedarkan di Indonesia khususnya Jawa Barat. Lima orang tersangka telah diamankan dan ditahan.

"Kita mendapatkan pengungkapan sabu jaringan internasional, barang ini dikirim dari Laos termasuk jaringan Golden Triangle hampir 5 kilogram dengan tersangka enam orang," ucap Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Nugroho saat sesi konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Ia menuturkan pihaknya terus berkomitmen untuk mengungkap dan memotong jaringan internasional yang masuk ke Indonesia. Sabu enam kilogram tersebut dari Laos langsung dikirimkan ke Bandung.

Albert melanjutkan sepanjang April dan pertengahan Mei petugas bersama polres jajaran mengungkap 474 laporan kepolisian dengan jumlah tersangka mencapai 593 orang. Pihaknya mengamankan 1.579 butir psikotoprika termasuk yang berasal dari tersangka kerusuhan pada aksi Mayday.

Selain itu, ganja 1,5 kilogram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis 3 kilogram, obat keras sebanyak 559.819 butir. Ia mengatakan obat-obatan yang disita teregister di pabrik.

Pihaknya menemukan beberapa apotek yang menerima pembelian obat tanpa resep atau tidak sesuai dengan kompetensi dari dokter terkait. "Ya kita terus dalami karena obat-obatan ini begitu mudah didapat di apotek dengan harga yang cukup bisa dikatakan murah," kata dia.

Ia melanjutkan 593 tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kalangan mulai dari produsen, pengedar dan pengguna. Pihaknya menerapkan restorative justice untuk rehabilitasi kepada pengguna.

"Kita harus melaksanakan rehab bagi tersangka atau pengguna yang baru sekali menggunakan, urine-nya positif, ditangkap tidak ada barang bukti," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 235 KUHP dan pasal 609 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research