Istana Luruskan Isu Sumut dan Kepemilikan 4 Pulau

4 hours ago 1

Pemprov Sumut | CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 21:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa sebagai milik Aceh, Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan ini mengakhiri spekulasi di masyarakat. Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Pemerintah secara resmi memutuskan empat pulau secara administrasi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. (Foto: Arsip Pemprov Sumut)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto, telah memutuskan empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi sah masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta keputusan ini menjadi solusi dan tidak ada lagi spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Prasetyo menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.

Hal ini disampaikan lantaran belakangan beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

"Termasuk juga kami diminta oleh bapak presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik empat pulau. Prabowo sudah memutuskan bahwa 4 pulau milik Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

(rea/inh)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research