Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengungkap ada inisiatif permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas terkait kuota tambahan haji yang pada akhirnya merugikan jamaah haji reguler RI karena kehilangan slot kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dalam kasus ini, KPK memutuskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024/1445 H, KPK menjelasian pada bulan Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210. Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026).
Selanjutnya pada November 2023, YCQ menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus.
"Kuota ini masih kuota dasar," ujar Asep.
Setelahnya, pada awal November, Asep menyebut ada Rapat Kerja Yaqut dengan Komisi 8 DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M. Dalam Rapat Kerja tersebut disampaikan oleh Yaqut bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20 ribu akan dibagi 92 persen untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.
"Pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan IAA bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj. Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ," ujar Asep.

2 hours ago
1














































