REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan lama. Seiring anak-anak Indonesia semakin dini terhubung ke internet, pola pengawasan yang keras dan satu arah dinilai tidak lagi relevan. Sebaliknya, pendampingan berbasis komunikasi terbuka, literasi digital orang tua, serta dukungan regulasi berbasis risiko menjadi fondasi utama menjaga tumbuh kembang anak di era digital.
Dalam diskusi bertajuk “Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital” yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menekankan bahwa setiap setengah detik terdapat satu anak di dunia yang terhubung ke internet. Tren ini, menurutnya, bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan secara global.
Ia menjelaskan bahwa anak memiliki karakteristik perkembangan kognitif dan emosional yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, kemampuan memilah informasi kompleks belum terbentuk secara matang. Paparan konten digital berlebihan dapat memicu lonjakan dopamin, sementara kemampuan mengendalikan dorongan, termasuk menentukan kapan harus berhenti menggunakan gawai, belum berkembang optimal. Kondisi inilah yang membuat anak rentan terhadap kecanduan, paparan konten tidak sesuai usia, hingga gangguan perkembangan emosi.
Fenomena yang sering disebut sebagai “anxious generation”, yang dipopulerkan oleh psikolog sosial Amerika Serikat Jonathan Haidt, turut disinggung dalam diskusi tersebut. Berbagai kajian global mengaitkan intensitas penggunaan gawai dengan meningkatnya kecemasan pada generasi muda, memperkuat urgensi kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Data memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian integral kehidupan anak dan remaja Indonesia. Mengutip data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa penetrasi internet pada Generasi Z (lahir 1997–2012) mencapai 87,8 persen, sementara Generasi Alpha (lahir 2010–2024) sebesar 79,73 persen. Angka ini menunjukkan bahwa proses belajar, berinteraksi, hingga membangun identitas sosial kini berlangsung dalam ekosistem digital.
Namun, peningkatan akses tersebut diikuti berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi seksual daring, hingga penyalahgunaan data pribadi. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 menunjukkan lebih dari 13 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber.
Merespons situasi tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam tata kelola ekosistem digital. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), setiap produk, layanan, dan fitur digital dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak. Regulasi ini dirancang agar inovasi tetap berjalan, namun selaras dengan prinsip keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
sumber : Antara

3 hours ago
4












































